SEJARAH BANK SENTRAL, BANK SENTRAL DI INDONESIA DAN UANG SEBAGAI ALAT TUKAR.

BANK SENTRAL

Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.

SEJARAH BANK SENTRAL

Sejarah bank sentral tidak terlepas dari sejarah dikenalnya sistem uang sebagai alat tukar dalam perdagangan dan perekonomian secara umum, dan mulai ditemukannya metode perbankan untuk pertama kalinya dalam perekonomian dan perdagangan suatu negara. Di mana pada zaman dahulu alat tukar yang digunakan adalah memang berupa uang yang memang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap material yang terbuat dari uang tersebut. Biasanya berupa uang logam(emas, perak, perunggu, dll) yang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap nilai dari uang logam tersebut. Artinya jika uang logam emas seberat 1 gram bernilai 1000 misalnya, pada saat itu memang karena emas dengan kondisi 1 gr tersebut ketika diperdagangkan/dipertukarkan di mana-mana nilainya adalah 1000. Alat tukar dengan uang logam seperti ini sudah lebih maju dibandingkan dengan kondisi sebelumnya di mana perdagangan dilakukan dengan alat tukar yang belum bisa diterima oleh banyak kalangan atau bahkan sistem barter langsung terhadap barang yang diperdagangkan di mana ini menjadi cikal-bakal dimulainya perdagangan dalam sejarah peradaban manusia.

Seiring dengan waktu dan terus berkembangnya perdagangan dan perekonomian, alat tukar berupa uang logam tersebut mulai menjadi keterbatasan karena memang ketersediaan sumber daya alam yang terbatas untuk mencetak jenis uang seperti itu, dan ini menghambat potensi untuk berkembang lebih besarnya lagi perekonomian suatu negara sementara jenis-jenis produk baru dan bentuk industri baru sangat potensial untuk muncul namun amat disayangkan jika aktivitas perdagangan dan perekonomian secara umum harus terhambat karena mengikuti kemampuan ketersediaan uang berupa logam yang sangat terbatas tersebut.

Untuk itulah kemudian dikenal sistem uang kertas yang pertama kali ditemukan melalui sistem penjaminan yang dalam hal ini dilakukan oleh suatu badan penjamin sekaligus penyimpan yang disebut bank, di mana uang kertas yang dikeluarkan oleh bank tersebut dijamin memiliki nilai yang sama atau dijanjikan akan memiliki nilai beberapa kali lebih besar terhadap emas atau uang logam yang di simpan oleh nasabah/masyarakat pada waktu mendatang atau pada masa yang ditentukan. Pada praktik dan perkembangannya masing-masing, bank-bank yang pada saat itu membuat aturannya sendiri-sendiri dan jenis-jenis jaminan/uang kertasnya masing-masing yang sangat potensial merugikan masyarakat karena belum dikelola negarauntuk memastikan tidak adanya penyimpangan atau aturan yang tidak adil. Di mana pada suatu ketika seorang nasabah berniat untuk mengambil kembali emas atau uang logam yang disimpan pada bank tersebut dengan cara menukar kembali uang kertas yang dia dapat dari bank tersebut ternyata harus kecewa karena uang logam yang dia terima lebih sedikit dari yang dijanjikan atau bahkan lebih kecil dari jumlah yang sama dari yang pernah ia simpan ke bank tersebut. Pada masa itulah mulai terjadi untuk pertama kalinya dalam sejarah model-model fraud dan rekayasa dalam sektorindustri yang baru ini, yaitu sektor keuangan.

Sejak itulah negara menyadari perlunya suatu bank sentral yang selanjutnya didirikan dengan tujuan untuk memastikan adanya satu jenis mata uang kertas yang sama dan berlaku di suatu negara tersebut agar memiliki nilai yang stabil dan dapat dipercaya karena dijamin oleh negara (dengan cara awalnya negara menjamin uang kertas tersebut dengan sejumlah emas deposit atau logam berharga lainnya yang dicadangkan setiap mencetak nominal uang tersebut, namun belakangan tidak lagi dan jaminannya hanya atas nama negara saja atau sejumlah kecil emas) dan dapat dipergunakan terus menerus oleh masyarakat dalam menjalankan aktivitas perekenomiannya di negara tersebut. Dan dengan kewenangannya bank sentral mengatur jumlah uang yang beredar tersebut agar dapat menggerakkan roda perekonomian dengan keseimbangan yang tepat antara peredaran jumlah uang dan barang, dan dapat terus saling mengembangkan, dengan cara tidak sampai menyebabkan kelebihan jumlah likuiditas/uang yang beredar dalam perekonomian negara tersebut yang dapat menyebabkan inflasi (naiknya harga-harga atau turunnya nilai uang), dan juga sebaliknya jangan sampai terjadi kekurangan likuiditas yang dapat menyebabkan perekonomian sulit bergerak apalagi untuk berkembang.

PERKEMBANGAN BANK SENTRAL

Bank sentral merupakan institusi keuangan yang didirikan dan diberi tugas untuk mengawasi dan mengatur kegiatan institusi keuangan lain salam finansial.

a.    Perkembangan Bank Sentral Di berbagai Negara

Pada masa ini hampir setiap negara mempunyai bank sentral, yaitu suatu bank yang diberi tugas oleh pemerintah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan lembaga-lembaga keuangan yang terdapat dalam perekonomian. Berdasarkan fungsi yang harus dilaksanakannya bank sentral didefinisikan sebagai suatu lembaga keuangan yang pada umumnya dimiliki pemerintah yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kestabilan kegiatan lembaga-lembaga keuangan, dan untuk menjamin agar kegiatan lembaga-lembaga keuangan itu akan membantu menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.

Tidak semua bank sentral yang ada sekarang ini dari semenjak didirikan telah merupakan bank sentral. Di Inggris dan Swedia misalnya, bank sentral yang sekarang ini pada mulanya adalah bank umum. Di Swedia bank yang sekarang ini menjadi bank sentral didirikan pada tahun 1660, tetapi baru pada tahun 1897 bank tersebut bertindak sebagai bank sentral. Bank of England, yaitu bank sentral di Inggris didirikan pada tahun 1694 tetapi fungsinya sebagai bank sentral baru mulai dijalankan pada tahun 1884. Di Amerika serikat Bank Sentalnya dinamakan Federat Reserve System, dan badan tersebut didirikan pada tahun 1913. Di negara-negara berkembang, termasuk di negara kita, bank sentral didirikan semenjak mencapai kemerdekaan, yaitu pada tahun-tahun sesudah perang dunia kedua. Bank sental di Negara kita adalah Bank Indonesia.

b.      Perbedaan Kegiatan Bank Sentral Dan Bank Umum

Jika dibandingkan antara kegiatan yang dijalankan oleh bank sentral dan bank umum, maka akan dapat dilihat bahwa diantara keduanya terdapat beberapa perbedaan. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :

1.      Dalam perekonomian hanya terdapat satu bank sental sebaliknya, bank umum mempunyai jumlah yang lebih banyak. Walaupun demikian bank sentral mempunyai kemampuan yang lebih besar di dalam mempengaruhi kegiatan ekonomi jika dibandingkan dengan kemampuan yang dimiliki bank umum.

2.      Bank umum kebanyakan dimiliki oleh pihak swasta. Di Negara maju dan Negara berkembang bank sentral dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah. Di beberapa negara, misalnya di negara kita adakalanya bank umum yang dimiliki pemerintah merupakan sebagian besar dari bank umum yang ada, tetapi manajemennya dan kegiatannya tidak berbeda dengan bank umum swasta yang biasa. Yaitu kegiatan yang mereka lakukan adalah memberikan pinjaman dan melakukan investasi, dan dalam menjalankan kegiatan ini mereka harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang telah ditetapkan oleh bank sentral.

3.      Tujuan kegiatan bank sentral dan bank umum berbeda. Tujuan dari bank umum yang terutama adalah berusaha agar kegiatan mereka dapat menghasilkan dan memberikan keuntungan yang maksimum kepada para pemiliknya. Sedangkan bank sentral didirikan bukanlah untuk tujuan tersebut. Salah satu tujuan penting dari mendirikan bank sentral adalah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan bank-bank umum dan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Tujuan penting lainnya dari mendirikan bank sentral adalah untuk membantu menciptakan kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.

4.      Bank sentral diberi kekuasaan untuk mencetak uang kertas dan uang logam. Bank sental diberi hak oleh pemerintah untuk mencetak mata uang, yaitu mengeluarkan uang logam dan uang kertas. Sejak abad yang lalu pemerintah tidak memberikan kekuasaan lagi kepada bank-bank umum untuk mengeluarkan mata uang yang dapat digunakan untuk tukar-menukar.

FUNGSI UTAMA BANK SENTRAL

Pada umumnya bank sentral ditugaskan oleh pemerintah untuk menjalankan lima kegiatan berikut :

   i.            Bertindak sebagai bank kepada pemerintah.

Setiap harinya pemerintah harus membuat pengeluaran-pengeluaran dan menerima berbagai jenis pendapatan seperti pendapatan dari pajak pendapatan, pajak penjualan dan pajak impor. Untuk mengurus pengeluaran dan pendapatan pemerintah tersebut ia memerlukan jasa-jasa bank, dan salah satu fungsi bank sental adalah untuk memenuhi kebutuhan ini. Di Negara-negara maju, seperti di Inggris, salah satu caranya adalah dengan treasury bill, yaitu pinjaman pemerintah yang akan dibayar kembali dalam jangka pendek. Treasury bill biasanya berjangka waktu tiga bulan, tetapi ada juga yang berjangka waktu enam bulan, sembilan bulan atau satu tahun.

 ii.            Bertindak sebagai bank kepada bank-bank umum.

Bank sentral selalu disebut sebagai “bank kepada bank” (bankers’ bank) atau “sumber pinjaman terakhir” (lender of lastresort). Artinya bank sentral adalah bank dari bank-bank lain dan merupakan sumber terakhir dari pinjaman apabila bank-bank umum tidak dapat memperoleh lagi pinjaman dari sumber lain. Bank sental disebut sebagai bank dari bank-bank lainnya karena bank-bank umum dapat meminjam dari bank sentral apabila bank umum itu mengalami kekurangan cadangan. Bank sentral harus memberikan bantuan pinjaman atau bersedia membeli surat-surat berharga yang dijual oleh bank umum apabila bank umum itu menghadapi masalah dalam cadangannya, menyebabkan bank sentral dinamakan juga sebagai “sumber pinjaman terakhir” atau “leader of last resort”.   

iii.            Mengawasi kegiatan bank umum dan lembaga-lembaga keuangan lainnya.

Lembaga-lembaga keuangan mungkin memberi terlalu banyak pinjaman sehingga uang tunai yang ditinggalkan sebagai cadangan tidak mencukupi lagi. Pada ketika masyarakat menarik lebih banyak uangnya dari lembaga-lembaga keuangan tersebut, mereka tidak akan mempunyai cukup dana untuk melakukan pembayaran tersebut. Keadaan seperti itu akan menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga-lembaga keuangan. Disamping itu, pinjaman yang tidak diawasi akan menyebabkan badan keuangan meminjamkan uangnya kepada usaha-usaha yang sangat tinggi resikonya. Didalam usaha untuk menstabilkan tingkat kegiatan ekonomi, menjamin agar perekonomian tetap mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja yang tinggi, dan perkembangan ekonomi berjalan secara efisien, bank sentral dapat melaksanankan beberapa langkah yang digolongkan sebagai kebijakan moneter. Tujuan utama kebijakan moneter adalah untuk mempengaruhi jumlah uang beredar atau suku bunga yang wujud dalam perekonomian.

 iv.            Mengawasi keseimbangan kegiatan perdagangan luar negeri.

Salah satu usaha yang perlu dilakukan untuk menciptakan kestabilan ekonomi adalah dengan mempertahankan kestabilan nilai kurs mata uang asing. Untuk mencapai tujuan ini pertama-tama haruslah dijaga agar terdapat keseimbangan diantara ekspor dan aliran masuk modal di satu pihak, dengan impor dan aliran ke luar modal di lain pihak. Selanjutnya harus pula dijaga agar terdapat cukup cadangan mata uang asing yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk membiayai pembayaran uang asing yang berlebihan ke Negara-negara lain karena aliran ke luar untuk pembayaran import dan kebutuhan lain adalah lebih besar daripada aliran masuk yang diterima dari ekspor dan pendapatan dari luar lainnya.

    v.            Mencetak uang logam dan uang kertas yang diperlukan untuk melancarkan kegiatan produksi dan perdagangan.

Pemerintah memberi kekuasaan pada bank sentral untuk mencetak uang yang diperlukan untuk memperlancar kegiatan perdagangan dan produksi. Di dalam menjalankan tugas ini bank sentral haruslah menentukan besarnya jumlah uang yang harus disediakannya pada suatu waktu tertentu. Di samping itu dari satu waktu ke waktu lainnya ia harus pula menentukan pertambahan jumlah uang yang perlu dilakukan agar kegiatan perdagangan dan produksi tetap dapat berjalan dengan lancar, dan perkembangan ekonomi yang teguh terus berlangsung. Menentukan besarnya uang beredar yang harus ditambah dari satu periode ke periode lainnya merupakan tugas bank sentral. Karena tugasnya ini adakalanya organisasi bank sentral dibedakan menjadi dua bagian, yaitu satu bagian bertugas hanya untuk mengeluarkan uang dan bagian yang lainnya menjalankan tugas-tugas bank sentral yang lain.

Sejarah Bank Sentral di Indonesia

Sebelum kedatangan bangsa barat, Nusantara telah berkembang menjadi wilayah perdagangan internasional. Pada saat itu terdapat dua jalur perniagaan internasional yang digunakan oleh para pedagang, jalur darat atau lebih dikenal dengan “Jalur Sutra” dan jalur laut. Melalui jalur perniagaan yang kedua itulah komoditi ekspor dari wilayah Nusantara yang antara lain berupa: rempah-rempah, kayu wangi, kapur barus dan kemenyan, sampai di pasaran India dan kekaisaran Romawi (Byzantium).

Pada masa sebelum kedatangan bangsa barat, ada dua kerajaan utama di Nusantara yang mempunyai andil besar dalam meramaikan perniagaan Internasional, yaitu Sriwijaya dan Majapahit. Dalam maraknya perniagaan tersebut belum ada mata uang baku yang dijadikan nilai standar. Meskipun masyarakat telah mengenal mata uang dalam bentuk sederhana sebagai alat pembayaran.

Sementara itu pada abad ke-15 bangsa-bangsa Eropa sedang berupaya memperluas wilayah penjelajahannya di berbagai belahan dunia, termasuk Asia dan Nusantara.
Penjelajahan tersebut dipelopori oleh Spanyol dan Portugis yang kemudian diikuti oleh Belanda, Inggris dan Perancis sejak jatuhnya Konstantinopel ke tangan kekuasaan Turki Usmani (1453). Pada abad ke-16 dan 17 berbagai perkembangan telah terjadi di Eropa, antara lain munculnya paham merkantilisme, yaitu suatu sistem ekonomi yang memusatkan wewenang pengaturan ekonomi di tangan pemerintah. Dengan merkantilisme mereka menghimpun dana untuk mendorong kegiatan penjelajahan. Selanjutnya pada akhir abad ke-18 Revolusi Industri telah berlangsung di Eropa. Kegiatan industri berkembang dan hasil produksi meningkat sehingga mendorong kegiatan ekspor ke wilayah Asia, juga Amerika. Pesatnya perdagangan di Eropa memicu tumbuhnya lembaga pemberi jasa keuangan yang merupakan cikal-bakal lembaga perbankan modern, antara lain seperti Bank van Leening di Belanda. Kemudian secara bertahap bank-bank tertentu di wilayah Eropa seperti Bank of England (1773), Riskbank(1809), Bank of France (1800) berkembang menjadi Bank Sentral.
Ramainya perdagangan di Asia pada abad ke-15 telah menjadi daya tarik yang mengantarkan kehadiran ekspedisi perdagangan bangsa-bangsa Eropa di Nusantara.

Terlebih lagi setelah tumbuhnya berbagai kota pelabuhan emporium di sepanjang jalur perniagaan laut, diantaranya adalah Malaka. Kedatangan bangsa Barat turut memperbanyak jenis mata uang yang beredar di wilayah Asia Tenggara. Hal tersebut menyebabkan peranan mata uang lokal semakin terdesak karena beredar tanpa aturan dan kontrol yang jelas. Uang kepeng Cina, Cassie, mendominasi Jawa dan Real Spanyol muncul sebagai mata uang barat yang paling digemari secara luas. Pada 1511 Portugis berhasil menguasai Malaka dan terus bergerak ke arah timur menuju sumber rempah-rempah di Maluku. 

Disana mereka menghadapi bangsa Spanyol yang datang melalui Filipina. Kemudian bangsa Belanda dengan diperkuat armada tentaranya juga berusaha menguasai sumber-sumber komoditi perdagangan di Jawa dan Nusantara. Dengan mengibarkan bendera VOC yaitu perusahaan induk Unit Khusus Museum Bank Indonesia: Sejarah Pra Bank Indonesia penghimpun perusahan-perusahaan dagang Belanda, mereka mengukuhkan kekuasaanya di Batavia pada 1619. Untuk memperlancar dan mempermudah aktifitas perdagangan VOC di Nusantara, pada 1746 didirikan De Bank van Leening dan kemudian berubah menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank van Leening merupakan bank pertama yang beroperasi di Nusantara. Pada akhir abad ke- 18, VOC telah mengalami kemunduran, bahkan kebangkrutan. Maka kekuasaan VOC di Nusantara diambil alih oleh Pemerintah Kerajaan Belanda. Setelah masa pemerintahan Herman William Daendels dan Janssen, Hindia Timur akhirnya jatuh ke tangan Inggris.

Maka tibalah masa pemerintahan Sir Thomas Stamford Raffles. Pada periode Raffles, mata uang Rijksdaalder ditarik dari peredaran dan diganti dengan mata uang Real Spanyol yang selanjutnya pada 1813 diganti dengan mata uang Ropij Jawa. Raffles tidak lama bertahan di Hindia Timur (1811 – 1815), karena setelah usainya perang
melawan Perancis (Napoleon), Inggris dan Belanda membuat kesepakatan bahwa semua wilayah Hindia Timur diserahkan kembali kepada Belanda. Sejak saat itu Hindia Timur disebut sebagai Hindia Belanda (Nederland Indie) dan diperintah oleh Komisaris Jenderal (1815 – 1819) yang terdiri dari Elout, Buyskes dan van der Capellen. DJB berdasarkan Oktroi I – VIII (1828 – 1922) Gagasan pembentukan bank sirkulasi untuk Hindia Belanda dicetuskan menjelang keberangkatan Komisaris Jenderal Hindia Belanda Mr. C. T. Elout ke Hindia Belanda.

Kondisi keuangan di Hindia Belanda dianggap telah memerlukan penertiban dan pengaturan sistem pembayaran dalam bentuk lembaga bank. Pada saat yang sama kalangan pengusaha di Batavia, Hindia Belanda, telah mendesak didirikannya lembaga bank guna memenuhi kepentingan bisnis mereka. Meskipun demikian gagasan tersebut baru mulai diwujudkan ketika Raja Willem I menerbitkan Surat Kuasa kepada Komisaris Jenderal Hindia Belanda pada 9 Desember 1826. Surat tersebut memberikan wewenang kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk membentuk suatu bank berdasarkan wewenang khusus berjangka waktu, atau lazim disebut Oktroi. Dengan surat kuasa tersebut, pemerintah Hindia Belanda mulai mempersiapkan berdirinya DJB. Pada 11 Desember 1827, Komisaris Jenderal Hindia Belanda Leonard Pierre Joseph Burggraaf Du Bus de Gisignies mengeluarkan Surat Keputusan No. 28 tentang Oktroi dan Ketentuan-Ketentuan mengenai DJB.

Kemudian pada 24 Januari 1828 dengan Surat Keputusan Komisaris Jenderal Hindia Belanda No. 25 ditetapkan Akte Pendirian De Javasche Bank. Pada saat yang sama juga diangkat Mr. C. de Haan sebagai Presiden DJB dan C.J. Smulders sebagai Sekretaris DJB. Maka terbentuklah De Javasche Bank. Oktroi merupakan ketentuan dan pedoman b agi DJB dalam menjalankan usahanya. Oktroi DJB pertama berlaku selama 10 tahun sejak 1 Januari 1828 sampai 31 Desember 1837 dan diperpanjang sampai dengan 31 Maret 1838. Pada 11 Maret 1828 DJB mencetak uang kertas pertamakali senilai ƒ 1. 120.000,- dengan pecahan ƒ 1000, ƒ 500, ƒ 300, ƒ 200, ƒ100, ƒ 50, ƒ 25. Sedangkan untuk mengeluarkan nilai yang lebih kecil, Direksi bank diwajibkan mengajukan permohonan pada Gubernur Jenderal yang kemudian akan dilanjutkan ke Negeri Belanda. Pada tahun kedua, DJB mulai membuka kantor cabang diluar Batavia, yaitu Semarang dan Surabaya. Selanjutnya dalam periode Oktroi keempat didirikan lima kantor cabang di Jawa maupun luar Jawa yaitu Padang, Makasar, Cirebon, Solo dan Pasuruan. Kemudian disusul dengan pembukaan Kantor Cabang Yogyakarta menjelang berakhirnya Oktroi kelima. 

 Pada periode Oktroi keenam, DJB yang telah berusia 52 tahun melakukan pembaharuan dasar pendiriannya dengan Akte Pendirian di hadapan Notaris Derk Bodde di Jakarta pada 22 Maret 1881. Dalam akte baru tersebut, DJB mengubah statusnya menjadi Naamlooze Vennootschap (N.V.). Dengan perubahan Akte tersebut, NV.DJB dianggap sebagai perusahaan baru. Selama berlakunya oktroi keenam, tidak ada penambahan Kantor Cabang baru. Tetapi justru terjadi penutupan Kantor Cabang Pasuruan pada 31 Maret 1890 karena selalu menderita kerugian hingga sulit untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Oktroi kedelapan adalah Oktroi DJB terakhir hingga berlakunya DJB Wet pada 1922. Pada periode Oktroi terakhir ini, DJB banyak mengeluarkan ketentuan baru dalam bidang sistem pembayaran yang mengarah kepada perbaikan bagi lalu lintas pembayaran di Hindia Belanda. Oktroi kedepalan berakhir hingga 31 Maret 1921 dan hanya diperpanjang selama satu tahun sampai dengan 31 Maret 1922.

Periode De Javasche Bankwet 1922 (1922 – 1942) Pada 31 Maret 1922 diundangkan De Javasche Bankwet 1922. Bankwet 1922 ini kemudian diubah dan ditambah dengan UU tanggal 30 April 1927 serta UU 13 Nopember 1930. Pada dasarnya De Javasche Bankwet 1922 adalah perpanjangan dari oktroi kedelapan DJB yang berlaku sebelumnya. Masa berlaku Bankwet 1922 adalah 15 tahun ditambah dengan perpanjangan otomatis satu tahun, selama tidak ada pembatalan oleh Gubernur Jenderal atau pihak Direksi. Jumlah modal disetor mengalami perubahan, kerena diperbesar menjadi ƒ 9.000.000,- dan harus dipenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Gubernur Jenderal. Pimpinan DJB pada periode DJB Wet adalah Direksi yang terdiri dari seorang Presiden dan sekurangkurangnya dua Direktur, satu diantaranya adalah Sekretaris. Selain itu terdapat jabatan Presiden Pengganti I, Presiden Pengganti II, Direktur Pengganti I dan Direktur Pengganti II. Penetapan jumlah Direktur ditentukan oleh rapat bersama antara Direksi dan Dewan Komisaris.

Sedangkan Dewan Komisaris terdiri dari 5 orang yang merupakan pemegang saham dengan hak suara (memiliki 4 saham) dan harus seorang Belanda. Dewan berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap Direksi, meneliti kebenaran rekening tahunan berikut pembukuannya sekaligus memberikan persetujuan.

Adapun pembagian tugas dalam DJB pada periode ini terdiri dari tujuh bagian, diantaranya Bagian Ekonomi Statistik, Sekretaris, Bagian Wesel, Bagian Produksi dan Bagian Efek-Efek. Pada periode ini DJB berkembang pesat dengan 16 Kantor Cabang, antara lain : Bandung, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Surakarta, Surabaya, Malang, Kediri, Kutaraja, Medan, Padang, Palembang, Banjarmasin, Pontianak, Makasar dan Manado. Serta kantor perwakilan di Amsterdam dan New York. DJB Periode Pendudukan Jepang (1942 – 1945)
Pecahnya Perang Dunia II di Eropa terus menjalar hingga ke wilayah Asia-Pasifik, militer Jepang segera melebarkan wilayah invasinya dari daratan Asia menuju Asia Tenggara. Menjelang kedatangan Jepang di pulau Jawa, Dr. G.G. van ButtinghaWichers, Presiden DJB berhasil memindahkan semua cadangan emasnya ke Australia dan Afrika Selatan. 

Pemindahan tersebut dilakukan lewat pelabuhan Cilacap. Setelah menduduki Jawa pada Februari-Maret 1942, bala tentara Jepang memaksa penyerahan seluruh asset bank kepada Tentara Pendudukan Jepang. Selanjutnya pada April 1942 diumumkan suatu banking-moratorium tentang adanya penangguhan pembayaran kewajiban-kewajiban bank. Beberapa bulan kemudian Unit Khusus Museum Bank Indonesia: Sejarah Pra Bank Indonesia Pimpinan Tentara Jepang untuk pulau Jawa yang berada di Jakarta mengeluarkan ordonansi berupa perintah likuidasi untuk seluruh bank Belanda, Inggris dan beberapa bank Cina. Ordonansi serupa juga dikeluarkan oleh Komando Militer Jepang di Singapura untuk bank-bank di Sumatera. Sedangkan kewenangan likuidasi bank-bank di Kalimantan dan Great East diberikan kepada Navy Ministry di Tokyo. 

Fungsi dan tugas dari bank-bank yang dilikuidasi diambil alih oleh bank-bank Jepang seperti Yokohama Specie Bank, Taiwan Bank dan Mitsui Bank, yang pernah ada sebelumnya dan ditutup oleh Belanda saat mulai pecah perang. Sedangkan untuk bank sirkulasi di pulau Jawa dibentuk Nanpo Kaihatsu Ginko yang antara lain melanjutkan tugas Tentara Pendudukan Jepang dalam mengedarkan invansion money yang dicetak di Jepang dalam tujuh denominasi dari 1 Gulden hingga 10 Gulden. Sampai pertengahan Agustus 1945 di Jawa telah diedarkan invansion money senilai 2,4 Milyar Gulden dan di Sumatera senilai 1,4 Milyar Gulden serta dalam nilai lebih kecil diedarkan di Kalimantan dan Sulawesi. Sejak 15 Agustus 1945 juga masuk dalam peredaran senilai 2 Milyar Gulden, sebagian berasal dari uang yang ditarik dari bank-bank Jepang di Sumatera dan sebagian dicuri dari DJB Surabaya serta beberapa tempat lainnya. Hingga Maret 1946 jumlah uang beredar di wilayah Hindia Belanda berjumlah sekitar 8 Milyar Gulden. Hal tersebut menimbulkan hancurnya nilai mata uang dan memperberat beban ekonomi wilayah Hindia 

Belanda DJB Periode Revolusi (1945 – 1950)

Setelah Jepang menyerah pada 15 Agustus 1945, Indonesia segera memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Keesokan harinya, pada 18 Agustus 1945 telah disusun Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan dasar bagi kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur. Penetapan landasan dasar bagi kehidupan dan pembangunan ekonomi mendapat perhatian yang besar dalam UUD 1945. Hal tersebut tercermin dalam penjelasan UUD 1945 Bab VIII pasal 23 Hal Keuangan yang menyatakan cita-cita membentuk bank sentral dengan nama Bank Indonesia untuk memperkuat adanya kesatuan wilayah dan kesatuan ekonomimoneter. Sementara itu dengan membonceng tentara Sukutu, Belanda kembali mencoba menduduki wilayah yang pernah dijajahnya. Maka dalam wilayah Indonesia terdapat dua pemerintahan yaitu : Pemerintahan Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta lalu hijrah ke Yogyakarta dan Pemerintahan Belanda atau Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA) yang juga berpusat di Jakarta. Pada 10 Oktober 1945, NICA membuka akses kantor-kantor pusat Bank Jepang di Jakarta dan menugaskan DJB menjadi bank sirkulasi menggambil alih peran Nanpo Kaihatsu Ginko. Tidak lama kemudian DJB berhasil membuka sembilan cabangya di wilayahwilayah yang dikuasai oleh NICA. 

Cabang-cabang tersebut antara lain: Jakarta, Semarang, Manado, Surabaya, Banjarmasin, Pontianak, Bandung, Medan dan Makassar. Berikutnya melalui Agresi Militer I, DJB berhasil membuka kembali kantor cabang Palembang, Cirebon, Malang dan Padang. Sedangkan cabang-cabang DJB di Yogyakarta, Solo dan Kediri berhasil dibuka setelah Agresi Militer II. Sedangkan di wilayah yang dikuasai oleh Republik Indonesia, pada 19 Oktober 1945 dibentuk Jajasan Poesat Bank Indonesia (Yayasan Bank Indonesia). Tidak lama kemudian Yayasan Bank Indonesia melebur dalam Bank Negara Indonesia sebagai bank sirkulasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/1946. Namun demikian situasi perang kemerdekaan dan terbatasnya Unit Khusus Museum Bank Indonesia: Sejarah Pra Bank Indonesia pengakuan dunia sangat menghambat peran BNI sebagai bank sirkulasi. Selanjutnya untuk mempersiapkan penerbitan mata uang RI, Pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. 2 dan 3. Kedua Maklumat tersebut mengumumkan tidak berlakunya uang NICA di wilayah RI dan penetapan beberapa jenis uang yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah RI. Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) diterbitkan pertama kali pada 30 Oktober 1946.

Dengan keluarnya ORI, maka uang Jepang serta uang Belanda dinyatakan tidak berlaku sampai melalui jangka waktu penarikan yang ditentukan. Permasalahan keamanan akibat perang yang terus berlangsung menyebabkan terhambatnya peredaran ORI ke segenap wilayah Indonesia. Maka Pemerintah Pusat memberikan wewenang dan jaminan kepada Pemerintah Daerah tertentu untuk menerbitkan uang kertas atau tanda pembayaran yang sah dan berlaku secara terbatas di daerah yang bersangkutan. Uang tersebut dikenal dengan ORIDA dan pada waktunya dapat ditukar dengan ORI. Periode Pengakuan Kedaulatan RI hingga Nasionalisasi DJB (1950 – 1953) Terselenggaranya Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda pada 1949 telah menandai berakhirnya permusuhan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda. Pada Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada saat itu, sesuai dengan keputusan KMB, fungsi bank sentral tetap dipercayakan kepada DJB. Pemerintahan RIS tidak berlangsung lama, karena 15 Agustus 1950 pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) membatalkan isi perjanjian KMB dan memutuskan kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meskipun demikian kedudukan DJB tetap sebagai bank sirkulasi.

Berakhirnya kesepakatan KMB ternyata telah mengobarkan semangat kebangsaan yang terwujud melalui gerakan nasionalisasi perekonomian Indonesia. Maka, masih dalam napas yang sama, timbul keinginan untuk merubah DJB yang masih berstatus swasta untuk menjadi milik negara. Lebih jauh dari itu, Republik Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat seyogyanya harus memiliki bank sentral yang bersifat nasional. Berkaitan dengan itu pada 28 Mei 1951 Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo dihadapan Parlemen mengumumkan kehendak Pemerintah untuk menasionalisasi DJB. Mendengar pengumuman itu, Dr. Houwink, selaku Presiden DJB, merasa terkejut karena tidak diberitahu terlebih dahulu, sehingga mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian Houwink diberhentikan dengan hormat dan sebagai penggantinya diangkat Mr. Sjafruddin Prawiranegara sebagai Presiden DJB baru. Pada 19 Juni 1951 pemerintah membentuk Panitia Nasionalisasi DJB yang akan mengkaji usulan langkah nasionalisasi, menyusun RUU nasionalisasi dan sekaligus merancang undang-undang bank sentral. Selanjutnya pada 15 Desember 1951 diumumkan undang-undang No. 24 tahun 1951 tentang Nasionalisasi DJB. Nasionalisasi dilaksanakan melalui pembelian 99,4% saham DJB senilai 8,9 juta Gulden. Setelah itu Rancangan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia diajukan ke parlemen pada September 1952. RUU tersebut kemudian disetujui oleh parlemen pada 10 April 1953, disahkan oleh Presiden pada 29 Mei 1953 dan akhirnya dinyatakan mulai berlaku sejak 1 Juli 1953. Sejak saat itu bangsa Indonesia telah memiliki sebuah lembaga bank sentral dengan nama Bank Indonesia. 

UANG

Saat ini uang merupakan alat pertukaran utama yang digunakan oleh hampir seluruh manusia di muka bumi. Uang memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap kehidupan seseorang. Selain itu uang juga sangat identik dengan kekayaan serta kekuasaan. Bahkan banyak yang berfikiran segala sesuatu bisa dibeli asal memiliki uang, meskipun kenyataanya tidak demikian.

PENGERTIAN UANG

  • Pengertian Secara Umum: Secara umum uang merupakan alat tukar yang diterima serta mempermudah proses tukar menukar.

  • Pengertian Berdasarkan Fungsi: Berdasarkan fungsinya uang merupakan benda yang berfungsi sebagai alat pembayaran.

  • Pengertian Berdasarkan Hukum: Berdasarkan hukum uang adalah benda yang telah ditetapkan oleh undang-undang sebagai alat pembayaran yang sah.

  • Pengertian Berdasarkan Nilai: Pengertian uang berdasarkan nilai memiliki pengertian bahwa uang adalah satuan hitung yang dapat digunakan untuk menyatakan nilai.

Pengertian Uang Menurut Ahli

  • A.C Piguo dalam bukunya “The Veil Of Money” yang dimaksud uanga adalah alat tukar.

  • D.H Robertson dalam bukunya Money yang dimaksud dengan uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang.

  • R.G Thomas dalam bukunya Our Modern Banking menjelaskan bahwa uang   adalah seseuatu yang tersedia dan diterima umum sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barabg dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya.

SYARAT UANG

Ada beberapa syarat agar uang dapat digunakan sebagai alat tukar dalam perekonomian. Baik secara teknis maupun secara psikologis. Berikut ini syarat-syarat uang.

  1. Acceptability artinya diterima oleh semua kalangan.

  2. Durability artinya tahan lama yaitu tidak mudah rusak .

  3. Stability of value artinya memiliki nilai tetap, yang dimaksudkan yaitu nilai uang di masa ini memiliki nilai sama di masa mendatang sehingga masyarakat percaya menyimpan uang tidak akan dirugikan.

  4. Kontinuitas adanya kelangsungan pemakaian.

  5. Portability artinya uang itu bersifat fleksiber praktis mudah dibawa ke mana-mana. Sehingga ketika pemilik melakukan transaksi besar tidak mengalami kesulitan.

  6. Divisibility artinya uang mudah untuk dibagi, maka ketika melakukan transaksi sekecil apa pun, uang mempunyai pecahan dan nilainya tidak berkurang.

FUNGSI UANG

Dalam ekonomi modern ada 3 fungsi utama uang yaitu sebagai alat tukar (medium of exchange), sebagai satuan hitung (unit of account), dan sebagai penyimpan nilai(valuta).

  • Sebagai alat tukar (medium of exchange) artinya dengan adanya uang akan mempermudah pertukaran. Dengan uang pertukaran tidak lagi harus menggunakan barang pula melainkan digantikan dengan uang. Sehingga kendala-kendala dalam barter bisa diatasi dengan adanya uang.

  • Sebagai satuan hitung (unit of account) disini uang berfungsi sebagai penentu nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman.

  • Sebagai alat penyimpan nilai (valuta) disini uang berfungsi sebagai pengalih daya beli dari masa sekarang ke masa yang akan datang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.

SEJARAH UANG

Sistem Barter

Zaman dulu kehidupan manusia masih sangat sederhana, pada masa itu masih belum ada uang. Karena kehidupan masih sederhana manusia memenuhi kebutuhan hanya dengan bercocok tanam, berburu, dan beternak. Agar kebutuhan hidup mereka terpenuhi manusia umumnya tidak melakukan pembelian melainkan dengan melakukan barter. Ada yang bertukar hasil bumi dengan hasil buruan maupun kebutuhan lainya.

Munculnya Uang

Seiring dengan berkembangnya zaman sistem barter mulai ditinggalkan karena banyak merugikan serta kurang praktis. Akhirnya manusia mulai menggunakan benda-benda tertentu sebagai alat tukar seperti garam, kulit kerang, manik-manik, tembaga, dan benda-benda lainya.

Pada abad ke-17 M sejarah uang pun berubah dan semakin berkembang. Alat tukar yang digunakan pun mulai menggunakan logam. Adapun logam-logam yang digunakan adalah emas dan perak. Semenjak saat itu pertukaran semakin mudah dengan menggunakan uang. Seiring berjalanya waktu penggunaan uang logam dari emas dan perak mulai digantikan dengan uang kertas.

Daftar Pustaka:

Tinggalkan komentar